Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 pada Juli 2022 mendatang.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Tri Budhianto menyebut pembayaran akan dimulai pada 1 Juli.
“Sesuai dengan ketentuan, gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” ungkapnya, Selasa (21/6/2022).
Menurut Tri, proses pembayaran gaji ke-13 sendiri sudah bisa dimulai sejak 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji.
Sementara itu, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dapat dilakukan mulai 24 Juni 2022.
Tri menjelaskan bahwa pencairan diatur lebih cepat mulai 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb.
Hal itu untuk menghindari terjadinya bottleneck pencairan dana pada 1 Juli.
Sehingga pada 1 Juli mendatang, sebagian besar satuan kerja (satker) sudah bisa membayar gaji ke-13.
Kendati demikian, pihaknya tetap akan melayani satker yang mengajukan pencairan setelah 1 Juli dan membayarkan gaji ke-13-nya.
Lebih lanjut, Tri membeberkan Kementerian Keuangan secara keseluruhan menggelontorkan dana sekitar Rp35,5 triliun.
Menurutnya, gaji ke-13 besarannya sama dengan pemberian THR.
Besaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Berikut rinciannya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000
d. Anggota Rp 18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
– Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000
– Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.000
– Masa kerja diatas 20 tahun Rp 7.769.000

Tidak ada komentar: