Unit PPA Polresta Deli Serdang mengamankan MS Alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melakukan pencabulan terhadap pelajar anak dibawa umur berinisial ANS (15) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Rabu (12/1)
Ironisnya lagi kasus ini terungkap atas laporan AF (29) ke Polresta Deliserdang yang merupakan abang kandung dari korban,warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam,bersama saksi berinisial W (59) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab.Deli Serdang, dan D (14) pelajar warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kec. Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang
Pencabulan anak dibawa umur terjadi bermula saat korban dan pelapor tinggal dirumah pelaku MS alias Anto Kambing sekitar lebih kurang 1 bulan. Pelaku selalu mencabuli korban ANS pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja
Hingga akhirnya pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 korban ANS pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku MS alias Anto kambing.Kemudian pelapor menemui korban di rumah Uwak korban sambil berkata," kenapa pergi dari rumah pelaku," tanyanya, lalu korban menjawab bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS
Merasa tak senang atas kejadian tersebut, lalu Abang kandung korban (Pelapor) selanjutnya membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,“Bahwa pelaku diamankan pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB,
"kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam,"Jelasnya
"Kemudian tim melakukan pengintaian dirumah abang kandung tersangka Supriadi, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumah abang kandung tersangka,
"Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung lalu bersembunyi di bawah tempat tidur, namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Pelaku dapat ditemukan,dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Deli Serdang ." ungkap Kadek
Kadek mengatakan, "Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka, setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 02 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB,
"Pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja."Ucapnya
"Tiga hari kemudian tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan yang sama, dan pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur,
"Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi dirumah tersangka sendiri, tersangka ini telah mencabuli korban sebanyak 12 kali."Pungkas Kasat Reskrim AKP Kadek.
Ivan
Tidak ada komentar: