Enam (6)Terdakwa divonis di Pengadilan Negeri Bekasi. Pelaku kasus investasi ilegal Elektronik Dinar Coin (EDC)Cash
Sidang yang dipimpimoleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk SH., MHum dan masing-masing anggota majelis hakim Ranto Indra Karta SH.,MH dan Abdul Ropik SH.,MH serta dihadiri ratusan member EDCCash memadati gedung PN Kota Bekasi bahkan hingga diluar gedung, walau telah dihubungkan layar proyektor di aula belakang agar pengunjung dapat menyaksikan jalannya persidangn secara langsung.
Diketahui usai persidangan, para pelaku investasi bodong EDCCash sesuai perannya bahwa
1. Abdulrahmam Yusup (AY) sebagai top leader divonis 6 tahun penjara, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan dibantu JPU Kejari Kota Bekasi dituntut 10 tahun penjara.
2. Suryani (S) istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020, divonis 5 tahun penjara sebelumnya dituntut oleh JPU 10 tahun penjara.
3. Jati Bayu (JB) berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash, divonis 4 tahun penjara, sebelumnya dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara.
4. Eko Darmanto (ED) berperan sebagai admin dan support IT EDCCash, divonis 2 tahun sebelumnya dituntut oleh JPU 4 tahun penjara.
5. Asep Wawan Hermawan (AWH) berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash, divonis 3 tahun penjara, sebelumnya dituntut oleh JPU 6 tahun penjara dan
6. Muhammat Roy Sukardi (MRS) berperan sebagai upline, divonis 3 tahun penjara, sebelumnya dituntut oleh JPU 4 tahun penjara.
Para terdakwa pelaku kasus investasi bodong EDCCash yang merugikan sebanyak 57 ribu orang member-nya yang menjadi korban dan berharap uang bisa segera dikembalikan karena uang itu adalah uang hasil jerih payah menabung dan bahkan ada yang sampai gadai surat rumah ke bank, tentunya " sangat besar harapan kami agar bisa mendapatkan uang itu kembali," ujar salah seorang pengunjung.
Diketahui bahwa Polisi telah menyita sejumlah aset para tersangka antara lain mobil mewah seperti Ferrari, McLaren, Emas, Tas bermerek, uang tunai serta barang berharga lainnya yang diperkirakan senilai Rp.1,2 Triliun
EDCCash merupakan modus penipuan yang memakai sistim Multi Level Marketing (MLM). dimana setiap nasabah yang direkrut diwajibkan untuk membawa member baru untuk diajak menjadi member EDCCash nantinya, setiap member yang diajak dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi atau jumlah uang yang disetor sementara nominal investasi yang bisa disetorkan minimal senilai Rp 5 juta dan seorang member tersebut akan memiliki investasi diakunnya senilai 200 coin atau senilai Rp. 4 juta karena harga percoin Rp. 20 ribu,- sementara sisa yang Rp 1 juta untuk yang mengajak member Rp. 700 ribu (35 coin) dan Rp. 300 ribu buat setoran kepada akun sebagai administrai setiap bulan, artinya bila member aktif merekrut member, akan mendapatkan lebih banyak keuntungan.
Total member EDC Cash ini mencapai 57 ribu dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 285 miliar.
Atas perbuatannya itu, ke 6 tersangka dijerat pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.Selain itu, tindak pidana penipuan/perbuatan curang pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP.
( M. S).
Tidak ada komentar: