Mencoreng dunia pendidikan oknum PNS penilik KORWIL UPTD CIAMPEL Kabupaten Karawang bernama Krisdianti bersama guru pendidik pada jam kerja sengaja melalaikan pokok fungsi dan tugas melepaskan tanggung jawab memasuki salah satu hotel diwilayah purwakarta melanggar pasal pp 53 tentang kode etik
Pada saat dikonfirmasi inisial Krisdianti sebagai oknum PNS penilik mengakui masuk hotel bersama laki-laki dugaan kuat bukan suaminya tapi Kridianti mengelak jawabnya "bersama suami"ku sedangkan status sudah bercerai resmi
Kemudian besok paginya tim wartawan mendatangi kantor KORWIL UPTD CIAMPEL untuk mencari fakta suatu berita berimbang sesuai pasr No 40 Thn 1999 tentang fungsi dan pokok jurnalis sebagai kontrol sosial ternyata Krisdianti belum memiliki suami sampai saat ini dugaan kuat selingkuhan Krisdianti oknum guru tersebut
Setelah selesai di konfirmasi oknum Kridianti mencoba menyuap memberikan imbalan uang Rp 500.000 , pihak wartawan menolak menerima imbalan uang dan juga perhiasan gelang dan cincin katanya imitasi suruh ambil aja tetap menolak imbalannya.

Tidak ada komentar: