Karimun,Harianmerdekanews.com
Penambangan pasir laut yang sejak tahun 2020 hingga saat ini marak di perairan Kabupaten Karimun, provinsi kepulauan Riau seakan tidak pernah diketahui halayak ramai. Hanya segelintir pihak yang mengetahui aktivitas pengerukan dasar laut yang menghasilkan pundi-pundi yang cukup besar.
Secara umum, pratik tambang pasir laut inipun mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 yang di tandatangani oleh Gubernur Nurdin Basirun pada saat itu pada tanggal 6 Desember 2016.
Dari acuan inilah, Dinas Pertambangan Provinsi Kepulauan Riau, yang saat itu dipimpin oleh Amjon, menerbitkan izin penambangan pasir laut dengan sistem "tradisional". Modus inilah yang digunakan oleh pera pengusaha yang diketahui hanya melakukan explorasi tanpa melakukan perbaikan kawasan tangkap ikan nelayan.
Penambangan yang berbalut kalimat "tradisional" inipun tidak Seperti apa yang tertera pada ketentuannya, alhasil, terumbu karang tempat bersarangnya biota laut hancur tanpa ada perbaikan secara berkelanjutan.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang explorasi pasir laut di perairan Karimun yang diketahui berbadan hukum CV, yakni CV.RAM beroperasi sejak Juli tahun 2020, diketahui telah mengirimkan tidak kurang dari 56,5 juta Ton pasir laut ke wilayah Selat Panjang, Meranti dan sekitarnya. Padahal, seperti diketahui, izin tambang tradisional tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik saja, dengan kata lain, tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Mirisnya, meskipun demikian, kapal-kapal pengangkut hasil laut Karimun itupun bebas berlayar menuju Riau daratan. Apakah ada pembiaran atau ketidak Tahuan soal regulasi dikalangan penegak hukum di Kepulauan Riau?.
Selain dampak kerusakan lingkungan biota laut secara berkelanjutan, Negara diduga juga dirugikan dari sektor pendapatan. Informasi yang kami dapat dari Oknum Di Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Karimun, CV.RAM pada Agustus 2020 disebut tidak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditahun 2020 saja, produksi perusahaan tambang tersebut sejak Juli berkisar 14.172.864 Ton, dan pada Agustus di tahun yang sama, setoran dicatatkan Nihil. Dan pada tahun 2021 tercatat hasil produksi sebanyak 42.340.378 Ton. Dengan nilai jual sesuai peraturan daerah yang berlaku sebesar Rp.64.700/MT, dengan besaran PNBP sebanyak 20% dari nilai jual.
Dari penelusuran kebeberapa narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, jika perusahaan tersebut diduga kuat memberikan "upeti" ke sejumlah oknum aparat pemerintahan mulai dari perangkat terendah dari nominal mulai dari 5 juta, 10, juta, 15 juta hingga 30 juta rupiah setiap bulannya. Pemberian uang tersebut disinyalir untuk mempermudah segala bentuk aktifitas mulai dari perizinan, hingga keamanan pelayaran.
Pemberian uang tersebut dikabarkan diberikan oleh salah satu pengurus CV RAM berinisial M alias TP disetiap Minggu pertama setiap bulannya. Meskipun demikian, awak media ini, masih terus menelusuri kebenaran transaksi terlarang tersebut.
Dari informasi yang kami dapat dari narasumber yang ingin dirahasiakan demi keselamatan personalnya, tidak kurang dari 300 juta rupiah uang mengalir setiap bulannya kepada pihak atau oknum "nakal" yang mengambil keuntungan pribadi dari explorasi laut Karimun.
Menanggapi issue tersebut, penggiat anti korupsi di Kepri, M Hafidz (40), mengaku telah lama mendengar informasi dugaan suap tersebut. Namun pihaknya mengatakan masih mengumpulkan informasi baik berupa Fhoto penyerahan atau bukti lain guna tindak lanjut ke pimpinan tertinggi lembaga yang menaungi para oknum yang diduga menerima aliran dana tersebut.
" Kalau soal issue itu, sudah lama kami dengar, dan selama kurun sebulan ini, tim investigasi kita sudah bolak balik ke Karimun guna mencari bukti otentiknya. Jika kita rasa sudah layak, maka hal ini tentunya akan kita sampaikan ke pimpinan tertinggi lembaga yang menaungi para oknum nakal itu. Jika memang benar perusahaan tersebut telah berjalan sesuai aturan, buat apa mereka memberikan itu kepada oknum-oknum tertentu?, Kan sudah ada prosedurnya yakni pajak serta retribusi baik ke negara maupun ke daerah." Paparnya via seluler, Kamis (24/03/2022).
Sesuai defenisi Pasir laut adalah bahan galian pasir yang terletak pada wilayah perairan Indonesia yang tidak mengandung unsur mineral golongan A dan/atau golongan B dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Pengusahaan pasir laut adalah kegiatan ekonomi yang meliputi usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan dan ekspor pasir laut, pengelolaan tambang pasir dapat memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan, diantaranya adalah:
Meningkatkan kekeruhan perairan yang akan memberikan dampak kepada ekosistem terumbu karang, penetrasi cahaya yang kurang sehingga ekosistem lamun akan mengalami kerusakan.
Akan menurunkan produktivitas nelayan Menyebabkan pola arus dan gelombang berubah akan mengakibatkan abrasi di pantai.
Mengingat dampak yang sangat besar, Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden (INPRES) No. 2 tahun 2002, tanggal 13 Maet 20102, tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut. Inpres ini segera ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang merupakan pembentukan Tim Pengendali dan pengawas pengusahaan pasir laut.(HS)

Tidak ada komentar: