BANGKA BARAT, HMN
Sat Samapta Polres Bangka Barat memberi himbauan kepada para penambang batuan timah untuk menghentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung (HL) Rambat Menduyung Pemkab. Bangka Barat Dsn. VI Pait Jaya Desa Belo Laut Kec. Muntok, Jumat (21/1/2022).
Kabag OPS Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto,SH,SIK seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto SH,SIK,MH mengatakan dalam kegiatan penertiban tersebut Sat Samapta Polres Bangka Barat menghimbau kepada pemilik lahan agar segera menghentikan aktivitas penambangan yang ada di lokasi dan segera mengosongkan aktivitas penambangan.
" Paling lambat hari ini dan besok pagi, sudah tidak ada lagi peralatan tambang apapun di lokasi tersebut, apabila masih ditemukan aktivitas tambang di lokasi tersebut akan segera dilakukan upaya Gakkum." Ujar Kompol Evry.
Dia Menjelaskan tujuan memberi himbauan tersebut guna untuk masyarakat supaya tidak ada lagi penambang ilegal di lokasi tersebut.[Andu].
Tidak ada komentar: